Kabar17.id, Jakarta – Ratusan korban asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Sidang ini adalah bagian dari proses hukum terkait kasus asuransi dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, di mana pihak yang digugat termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life (WanaArtha Life) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Di dalam persidangan Wanaartha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saksi Ahli H. Joko Kundaryo, S.H., M.M., yang dihadirkan oleh pihak penggugat, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemegang polis Wanaartha adalah langkah yang wajar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Joko, Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kebebasan bagi konsumen untuk memilih forum gugatan, baik di BPSK, BPKN, atau Pengadilan Negeri.
“Pemilihan Pengadilan Negeri sebagai forum gugatan ini bukanlah hal yang keliru, dan para pemegang polis mengajukan gugatan ini demi memperjuangkan hak-hak mereka,” ujar usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada, Selasa, 27 Agustus 2024.
Ia bukan pertama kalinya ia menjadi saksi ahli di pengadilan. Majelis hakim mendengarkan keterangan Joko tanpa banyak bertanya. Selain itu, Joko juga menyebut bahwa Kejaksaan dan Kementerian Keuangan turut memperhatikan kasus ini. Bahkan, Kejaksaan telah mengakui sering bekerja sama dengan saksi ahli dalam perkara perlindungan konsumen, menunjukkan bahwa gugatan ini tidak dianggap salah tempat.
Menanggapi pertanyaan dari pengacara Wanaartha mengenai apakah pengadilan ini mampu memenuhi tuntutan konsumen, Joko menjawab bahwa ia berusaha sebaik mungkin untuk mengembalikan hak-hak konsumen.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Menegaskan pentingnya itikad baik dari pemerintah dan lembaga pengawas dalam menyelesaikan kasus pemegang polis asuransi Wanaartha, Firman menyatakan bahwa perhatian utama seharusnya tidak tertuju pada perdebatan tentang kewenangan, melainkan pada pemulihan hak-hak konsumen. “Tidak perlu berdebat panjang lebar soal kewenangan. Yang penting adalah itikad baik untuk segera mengembalikan hak pemegang polis,” ujar Firman ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada, Selasa, 27 Agustus 2024.
Lebih mendalam, Firman menjelaskan bahwa asuransi Wanaartha adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan pemegang polis. Oleh karena itu, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus berperan aktif dalam memulihkan hak-hak konsumen. “Asuransi Wanaartha adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan pemegang polis. OJK tidak boleh menganggap ini sebagai kekonyolan konsumen, tetapi harus membantu memulihkan hak mereka,” tegasnya.
Firman juga berharap bahwa proses hukum akan mendukung konsumen. “Keadilan bagi masyarakat konsumen harus menjadi prioritas tertinggi dari kebijakan negara. Ini bisa dicapai melalui keputusan pengadilan yang mendukung pengembalian hak konsumen. Pulihkan hak pemegang polis dengan cepat, dan akhiri perdebatan yang hanya memperpanjang proses ini,” tutur Firman.
Hakim menyatakan bahwa persidangan saksi ahli telah cukup. Jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 10 September 2024, akan fokus untuk mendesak keputusan atau mengeluarkan putusan sela pada hari yang sama.
Disisi lain, Mahasiswa Universitas Yarsi, Bima, mengungkapkan bahwa kesaksian Joko sebagai ahli perlindungan konsumen dalam sidang memberikan wawasan berharga tentang peran konsumen dan fungsi pemerintah sebagai penengah dalam sengketa.
“Untuk teman-teman mahasiswa, kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran penting. Melihat langsung bagaimana saksi ahli ditanya dan menjawab di pengadilan memberikan kita wawasan tentang bagaimana proses persidangan berjalan di dunia nyata,” ujarnya.
Mahasiswa Universitas YARSI, Jordi menekankan pentingnya memperketat kewenangan dan kewajiban dalam penyiaran informasi kepada masyarakat agar lebih transparan. “Hal ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perlindungan konsumen juga perlu mendapat perhatian lebih, mengingat masih banyak masyarakat awam yang kurang mengetahui hak-hak mereka sebagai konsumen,” ujarnya di lokasi yang sama.
Pihak tergugat, ketika diminta memberikan keterangan, enggan untuk menjawab.
