Satnarkoba Polres Jakpus Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Juanda

Jakarta Pusat – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Pol Reynold, Minggu (31/5/2026).

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26). Polisi juga menyita barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyamarkan penjualan obat keras ilegal melalui toko kosmetik agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata AKBP Wisnu.

Menurut Wisnu, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Reynold menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Reynold juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal melalui layanan kepolisian 110.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *