Kabar17.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang sangat penting bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, dengan menyetujui sejumlah gugatan Partai Buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan ini menjadi salah satu yang paling tebal dan terperinci sepanjang sejarah, mencapai 682 halaman, dan memakan waktu 11 bulan untuk diselesaikan, sejak permohonan awal pada 2023 hingga akhirnya diputuskan pada 31 Oktober 2024.
Ketua Tim Hukum Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan bahwa awalnya partai ini mengajukan sembilan isu utama sebagai prioritas, namun demi efisiensi proses, dua isu dikeluarkan. Adapun tujuh isu yang terus diperjuangkan menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja, termasuk ketentuan waktu kerja, pengaturan tenaga kerja asing (TKA), hingga penghapusan sanksi pidana terkait ketenagakerjaan.
Dari total 49 pasal yang diuji, MK mengabulkan 21 ketentuan. Dalam putusannya, MK menekankan perlunya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja lokal, di antaranya dengan mewajibkan pemberi kerja untuk memprioritaskan warga negara Indonesia dalam segala jenis pekerjaan. MK juga menyoroti perlunya pengaturan waktu kerja dan hak istirahat yang sesuai untuk pekerja. Ketentuan ini mengembalikan perlindungan yang sebelumnya dihapus, seperti hak istirahat mingguan untuk pekerja dengan lima hari kerja per minggu, dan hak cuti panjang yang kini menjadi wajib.
Said mengungkapkan bahwa MK turut memberikan rekomendasi agar pemerintah memperbaharui peraturan tentang penggunaan tenaga kerja asing, serta menegaskan aturan kontrak kerja (PKWT) agar tidak digunakan untuk pekerjaan tetap. Hal ini bertujuan untuk melindungi tenaga kerja lokal dari eksploitasi berlebihan dan menjaga stabilitas pekerjaan yang berkelanjutan.
Putusan ini juga mengatur agar pemerintah daerah wajib dilibatkan dalam penetapan kebijakan pengupahan, demi mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, MK menegaskan pentingnya upah yang proporsional dan penetapan upah minimum sektoral oleh gubernur.
Said Salahudin, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada MK atas keputusan yang diyakini akan memulihkan hak-hak pekerja yang selama ini terabaikan. “Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang mendengar aspirasi orang-orang yang terzalimi oleh undang-undang ini,” ujarnya di Jakarta, pada Sabtu, 2 November 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menambahkan, “Norma-norma lama sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Penjelasan dari MK menjelaskan secara tegas bahwa ketentuan yang ada saat ini harus berpihak kepada pekerja.” Ia juga menjelaskan bahwa keputusan MK menjadi acuan penting untuk memastikan perlindungan bagi pekerja dan menghindari praktik yang merugikan mereka.
Ia juga menyampaikan komitmen Partai Buruh untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kelas pekerja, baik melalui upaya legislatif maupun advokasi publik. “Jika DPR bersama pemerintah tidak mampu menyusun undang-undang yang benar-benar berpihak pada pekerja, maka Partai Buruh siap melanjutkan perjuangan demi hukum ketenagakerjaan yang adil dan bermartabat,” tuturnya. (Ramadhani)