Kabar17.id, Jakarta – Rencana pemberlakuan tambahan tarif Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) serta Cargo Handling Charge (SGHA) mendapat penolakan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO). Organisasi tersebut menilai kebijakan baru itu berpotensi memperbesar biaya distribusi barang nasional dan menghambat upaya pemerintah dalam menekan biaya logistik.
Ketua Umum ASPERINDO Budiyanto Darmastono mengatakan, sektor logistik saat ini sudah menghadapi berbagai komponen biaya yang cukup tinggi dalam layanan kargo udara.
Menurutnya, biaya yang dibayarkan perusahaan logistik tidak hanya mencakup tarif angkutan udara dari maskapai, tetapi juga berbagai komponen lain seperti biaya Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, Surat Muatan Udara (SMU), hingga fuel surcharge.
“Sebelum adanya JASPER dan SGHA, perusahaan logistik sudah menanggung berbagai biaya operasional dalam proses pengiriman kargo udara. Karena itu kami memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi biaya berlapis,” ujar Budiyanto.
ASPERINDO mencatat total biaya layanan penanganan kargo udara yang sudah berlaku saat ini dapat mencapai Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram di luar tarif penerbangan yang dibebankan maskapai.
Di sisi lain, industri logistik juga harus menghadapi kenaikan tarif pergudangan bandara, biaya dokumen pengiriman, biaya transportasi darat, hingga kenaikan harga energi yang memengaruhi biaya operasional.
ASPERINDO khawatir tambahan tarif baru akan berdampak langsung pada kenaikan tarif jasa pengiriman. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi daya saing UMKM, pelaku perdagangan, industri manufaktur, dan sektor e-commerce yang bergantung pada kelancaran distribusi barang.
“Kami mendukung peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara. Namun kebijakan tersebut harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” kata Budiyanto.
Sebagai solusi, ASPERINDO meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh struktur biaya terminal kargo udara, mengaudit potensi duplikasi pembebanan biaya, serta meningkatkan transparansi dalam sistem tarif dan proses bisnis kargo udara.
ASPERINDO menilai langkah tersebut penting agar agenda pemerintah untuk menurunkan biaya logistik nasional dapat berjalan efektif dan mendukung peningkatan daya saing ekonomi Indonesia.
“Yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai asosiasi logistik untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang berpotensi menambah beban biaya distribusi nasional,” tutup Budiyanto Darmastono.
