Polres Jakpus Bongkar Dugaan Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan, Tujuh Orang Jadi Tersangka

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, dan pengancaman terhadap tiga orang karyawan sebuah perusahaan percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam aksi tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menyebut kasus itu terjadi di sebuah percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, RT 003/RW 002, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Peristiwa bermula dari dugaan pencurian plat cetak besi yang diduga dilakukan tiga korban berinisial A.S., T.S., dan M.R. Akibat dugaan tersebut, pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp230 juta.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para korban disebut dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengganti kerugian perusahaan. Masing-masing korban diminta membayar Rp50 juta sehingga total uang yang ditagihkan mencapai Rp150 juta.

Menurut polisi, ketiga korban kemudian disekap di dalam gedung perusahaan. Kaki mereka dipasangi rantai dan gembok, sementara keluarga korban dihubungi untuk diminta segera melunasi uang pengganti kerugian tersebut.

“Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak MAU PRINT. Namun korban A.S. masih dipasung di lantai dua, sedangkan T.S. dan M.R. tetap dipasung di lantai tiga,” ujar Kapolres Kombes Reynold, Senin (29/6/2026).

Kasus itu akhirnya terungkap setelah Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 pada Jumat (26/6/2026). Petugas piket bersama Unit V Ranmor kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ketiga korban dalam kondisi masih disekap.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka. M.M.L. (40) selaku pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan dan pemerasan dengan memerintahkan pemasungan terhadap para korban serta meminta pembayaran masing-masing Rp50 juta.

Dua tersangka lainnya, A.I. alias A. (41) dan S. (48), diduga melakukan penganiayaan, merantai kaki korban, serta menghubungi keluarga korban untuk menagih uang. Sementara A.Y.L. (29) diduga berperan melakukan pengancaman dengan ancaman mematahkan kaki korban apabila uang tidak dibayarkan.

Tersangka N.H.J. (42) diduga membuat dan merakit alat pemasungan atas perintah pemilik perusahaan. Adapun C.M.L. (37) diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan I.I. (36) diduga menerima uang transfer dari keluarga korban sekaligus menyita telepon genggam milik korban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM BCA atas nama I.I., serta uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *