Partai Buruh Siap Usung Calon di Pemilu 2029, Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Kabar17.id, Jakarta – Partai Buruh menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) menjadi 0% melalui putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, sangat mengapresiasi putusan MK ini yang menjadi kado awal tahun bagi seluruh rakyat Indonesia. “Dengan penghapusan presidential threshold, kami dari Partai Buruh siap mencalonkan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029,” ujar Ferri di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Menurut Ferri, putusan ini memberikan ruang lebih luas bagi partai-partai politik, termasuk Partai Buruh, untuk mencalonkan figur terbaik yang mampu membawa Indonesia menuju kesejahteraan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK yang telah mengabulkan permohonan ini, khususnya kepada tujuh hakim konstitusi yang memutuskan perkara tersebut.

Selain itu, Ferri mengungkapkan penghargaan kepada para pemohon uji materi, yakni empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, yang berperan penting dalam penghapusan aturan presidential threshold 20%. “Kami berencana mengundang mereka ke kantor Partai Buruh untuk memberikan apresiasi atas perjuangan mereka,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Partai Buruh akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada Februari 2025 untuk menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung pada Pemilu 2029. Rakernas ini akan melibatkan seluruh pengurus dari 38 provinsi dan 440 kabupaten/kota.

“Kami optimistis dapat menghadirkan calon-calon yang membawa konsep negara kesejahteraan, fokus pada masyarakat adil dan makmur. Ini sejalan dengan visi kami untuk memperjuangkan hak-hak buruh, petani, nelayan, dan rakyat kecil,” tegas Ferri.

Dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, Ferri berharap demokrasi di Indonesia semakin terbuka dan inklusif. “Kami percaya, keputusan ini akan membuka peluang bagi lebih banyak kandidat untuk berkontribusi membangun bangsa, tanpa dibatasi oleh aturan yang tidak relevan,” tutupnya.

Tim Khusus Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold telah menjadi perhatian Partai Buruh sejak lama. Menurutnya, Partai Buruh telah dua kali mengajukan uji materi terkait aturan ini.

“Aturan ini mulai berlaku sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003, sekitar 21 tahun lalu. Saat itu, di bawah kepemimpinan Muchtar Pakpahan, kami menguji aturan ini melalui Perkara Nomor 59/PUU-VI/2008. Pada tahun 2023, kami kembali mengajukan uji materi melalui Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023. Namun, kedua uji materi tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas Said di lokasi yang sama.

Rencananya, pada Februari 2024, Partai Buruh akan mengajukan gugatan ketiga terhadap aturan ini. Namun, dengan adanya putusan MK yang menghapus presidential threshold, rencana tersebut dianggap tidak lagi relevan. Partai Buruh kini mengalihkan fokus pada uji materi aturan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Kami ingin ambang batas parlemen dihapus menjadi 0%, atau minimal, jika tetap diberlakukan, dasar perhitungannya harus berbasis daerah pemilihan (dapil), bukan perolehan suara nasional,” tambah Said.

Said juga menyoroti dampak dari ambang batas parlemen yang menyebabkan banyak kursi “melayang.” Pada Pemilu 2024, 18 kursi di DPR seharusnya diperoleh partai-partai seperti PPP, PSI, dan Perindo, tetapi hilang karena tidak memenuhi ambang batas nasional sebesar 4%.

Selain itu, Partai Buruh telah mengagendakan 26 uji materi terhadap 11 undang-undang, termasuk Undang-Undang Partai Politik, Pemilu, Pilkada, hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Said menegaskan, upaya ini dilakukan demi memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.

Putusan MK yang membatalkan presidential threshold melalui Perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak penting dalam demokrasi Indonesia. MK menyatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tidak pernah dibahas dalam proses amandemen UUD 1945. Aturan ini dianggap bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Menurut MK, ambang batas tersebut juga memberikan keuntungan tidak adil bagi partai-partai besar, sementara partai-partai kecil dan non-parlemen kehilangan ruang untuk bersaing. MK bahkan menilai aturan ini melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan.

Partai Buruh menyambut baik putusan ini. “Kami mencatat, MK kini lebih adil dalam memperhatikan hak-hak partai kecil. MK telah kembali kepada fungsinya sebagai pengawal demokrasi dan pelindung konstitusi,” ungkap Said.

Dalam proses persidangan, Partai Buruh menjadi salah satu pihak yang memberikan masukan signifikan. Partai ini membandingkan praktik presidential threshold di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial, seperti di Amerika Latin. Hasilnya, aturan serupa lebih banyak diterapkan sebagai syarat keterpilihan, bukan syarat pencalonan.

Dengan putusan ini, Said berharap sistem politik Indonesia lebih inklusif dan adil ke depan. “Putusan ini adalah kemenangan bukan hanya untuk Partai Buruh, tetapi juga untuk rakyat Indonesia yang menginginkan demokrasi yang lebih sehat,” pungkasnya.

Keputusan MK ini menjadi momentum penting bagi Partai Buruh dan partai-partai lainnya untuk menghadirkan kompetisi politik yang lebih adil, sekaligus memberi harapan baru bagi rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin terbaik di masa depan. (NDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *