Jakarta – Ketua DPD Partai Hanura DKI Jakarta, Djafar Badjeber, angkat bicara terkait fenomena penyampaian pendapat di muka umum yang marak terjadi belakangan ini, termasuk melalui media sosial. Ia menyoroti kecenderungan unjuk rasa yang kini kerap berlangsung secara “heboh” dan berpotensi mengganggu masyarakat umum.
Menurut Djafar, Jakarta sejak dulu dikenal sebagai pusat aspirasi masyarakat, namun belakangan ada kecenderungan unjuk rasa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menimbulkan kericuhan.
“Demo atau unjuk rasa itu harus menghargai hak asasi manusia, menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum di kota Jakarta. Fasilitas itu milik bersama, seharusnya kita jaga,” tegasnya.
Djafar mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, namun juga menekankan pentingnya mematuhi aturan dan tidak mengganggu hak orang lain.
“Tidak boleh mengganggu pengguna jalan atau orang-orang yang ada di sekitar lokasi unjuk rasa. Keselamatan peserta aksi dan masyarakat umum harus sama-sama dijaga,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk pengrusakan atau tindakan yang melampaui batas dalam aksi unjuk rasa merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan tanggung jawab, menjaga nilai demokrasi tanpa merusak ketertiban sosial dan fasilitas umum.
