Korban Asuransi WanaArtha Berjuang di Sidang, Saksi OJK Dinyatakan Tidak Sah

Kabar17.id, Jakarta – Ratusan korban asuransi WanaArtha kembali menghadiri sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait kasus asuransi dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, di mana pihak tergugat meliputi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life (WanaArtha Life).

Dalam persidangan tersebut, OJK menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kehadiran mereka diharapkan dapat mempercepat proses hukum yang dinantikan oleh para korban, yang mayoritas adalah lansia, dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas.

Namun, dalam perkembangan persidangan, saksi yang dihadirkan oleh OJK ditolak oleh hakim karena dianggap tidak memenuhi syarat. Hakim menilai bahwa saksi tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena merupakan karyawan OJK, sehingga tidak independen. Di sisi lain, keterangan dari ahli diterima oleh pengadilan.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses peradilan dalam kasus asuransi ini harus dipercepat. “Tidak ada alasan prinsipil yang membenarkan penundaan, dan hak masyarakat sebagai pemegang polis asuransi harus segera dikembalikan,” ujarnya di Pengadilan Jakarta Pusat pada, Selasa, 20 Agustus 2024.

Firman juga mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Prof. Amin, bersama dengan para menteri terkait, turut mendorong percepatan proses hukum ini. “Penting untuk menegakkan rasa keadilan dan empati terhadap korban asuransi yang masih berjuang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Firman mengkritik OJK yang dinilainya kurang memberikan perlindungan yang memadai kepada para pemegang polis. Ia juga menyerukan agar pemerintah segera menutup kasus besar seperti WanaArtha dan memulihkan hak-hak para pemegang polis, guna memulihkan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Tien Agustini, Korban sekaligus mantan karyawan WanaArtha, menyuarakan kekecewaannya terhadap pernyataan pihak tergugat mengenai kematian rekannya yang ia klaim disebabkan oleh tim nefudasi. “Saya sangat kecewa dengan OJK karena kami membeli produk ini karena adanya label OJK,” ujarnya. Tien menambahkan bahwa meskipun OJK sering melakukan audit, ia tetap merasa tidak aman menyimpan uang di sana. “Kami percaya bahwa produk dengan label OJK aman, tetapi kenyataannya tidak demikian,” ujarnya di lokasi yang sama.

Seorang korban lainnya, Mr. Neta, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), menyampaikan harapannya untuk mendapatkan keadilan. “Jika uang kami bisa kembali, itu akan sangat baik. Terima kasih kepada Indonesia dan seluruh hakim di sini,” katanya di lokasi yang sama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *