_Menyesalkan penganiayaan petugas perlintasan di Garut, KAI mengajak masyarakat mematuhi aturan dan menghormati petugas yang bekerja bergantian selama 24 jam_
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menangani 320 titik perlintasan sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api.
Penanganan tersebut mencakup penutupan 225 perlintasan tidak resmi atau liar, penutupan 29 perlintasan terdaftar yang dinilai membahayakan dan tidak dijaga, penyempitan akses pada 65 titik, serta normalisasi satu perlintasan terdaftar.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan, penanganan pada setiap titik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, tingkat risiko, frekuensi perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur.
“Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Anne.
Pentingnya kedisiplinan di perlintasan kembali menjadi perhatian setelah petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, menjadi korban penganiayaan pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat kejadian, petugas telah menutup palang perlintasan untuk mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Seorang pengendara sepeda motor kemudian menerobos palang yang telah tertutup dan mendapat teguran dari petugas. Pengendara tersebut selanjutnya kembali bersama beberapa orang dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.
Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami luka lebam pada bagian wajah serta luka gores pada tangan. KAI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendukung penanganan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“KAI mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan. Petugas menutup perlintasan karena kereta api akan melintas. Teguran diberikan agar pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan. Penganiayaan terhadap petugas dalam kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan,” kata Anne.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut. Melalui akun media sosialnya, Dedi menegaskan bahwa tindakan melabrak petugas perlintasan harus dipertanggungjawabkan dan pelakunya dapat berhadapan dengan proses hukum.
Menurut Anne, petugas penjaga perlintasan menjalankan tugas melalui sistem kerja bergantian selama 24 jam. Selama giliran tugas, petugas wajib berada di pos jaga dalam kondisi siaga dan tidak diperkenankan tidur karena harus memantau perjalanan kereta api, mengoperasikan palang, serta memastikan pengguna jalan berhenti pada jarak yang aman.
“Petugas bekerja secara bergantian selama 24 jam dengan tingkat konsentrasi yang tinggi. Setiap keputusan yang mereka ambil berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api. Karena itu, petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan harus dihormati dan dilindungi dari intimidasi maupun kekerasan,” ujar Anne.
Anne menjelaskan, kereta api memiliki jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api serta berhenti ketika sirene berbunyi, lampu peringatan menyala, palang mulai ditutup, atau petugas memberikan isyarat.
Menunggu selama beberapa saat merupakan pilihan yang jauh lebih aman dibandingkan memaksakan diri menerobos perlintasan. Keputusan untuk berhenti dapat melindungi pengendara, penumpang kendaraan, petugas, awak kereta api, serta pelanggan yang sedang melakukan perjalanan.
“Menunggu sejenak dapat menyelamatkan banyak nyawa. Jangan mengambil risiko dengan menerobos palang atau mengabaikan arahan petugas. Mereka bekerja untuk memastikan masyarakat dapat melintas dengan selamat,” kata Anne.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak berjalan, bermain, berkumpul, membuat konten, maupun melakukan aktivitas lain di jalur kereta api. Ruang manfaat jalur kereta api merupakan area terbatas yang digunakan untuk operasional perjalanan.
“Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” kata Anne.
KAI mengajak pengguna jalan berhenti sebelum palang perlintasan, tidak mengambil jalur berlawanan, tidak menerobos meskipun kereta api belum terlihat, serta mengikuti seluruh arahan petugas. Masyarakat juga diminta tidak melakukan intimidasi, ancaman, ataupun kekerasan kepada petugas yang sedang menjalankan tugas.
“Keselamatan memerlukan kedisiplinan dan kepedulian seluruh pihak. Menunggu sejenak, menaati rambu, dan menghormati petugas merupakan langkah sederhana untuk menjaga diri serta keselamatan bersama. Petugas hadir untuk melindungi masyarakat. Mari berikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman,” tutup Anne.
