Jakarta Pusat – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan kehilangan handphone milik seorang warga di kawasan kolong Flyover Jalan Jatibaru Raya, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam waktu kurang dari satu jam, handphone tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Korban bernama Dyah Ratnaningtyas datang ke Polsek Metro Gambir untuk melaporkan kehilangan handphone miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, piket Buser Polsek Metro Gambir langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Hasilnya, sekitar pukul 16.30 WIB handphone korban ditemukan oleh seorang pedagang di sekitar lokasi dan kemudian diserahkan kepada petugas.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Metro Gambir dalam membantu masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat terhadap setiap laporan yang diterima. Alhamdulillah barang milik korban berhasil ditemukan dan dikembalikan,” kata Kombes Pol Reynold dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Reynold mengatakan kecepatan respons anggota di lapangan menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sekecil apa pun laporan masyarakat harus ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan setelah handphone ditemukan, korban memastikan barang tersebut benar miliknya.
“Begitu ditemukan, anggota langsung memperlihatkan handphone tersebut kepada pelapor dan korban membenarkan bahwa itu miliknya yang sempat hilang,” ujar Kompol Rezeki.
Ia menambahkan, karena barang sudah ditemukan, korban memilih mencabut laporan polisi dan tidak melanjutkan proses hukum.
“Korban juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada anggota Polsek Metro Gambir atas respons cepat dalam membantu menemukan handphone miliknya,” tuturnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Masyarakat jangan ragu menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam secara gratis untuk meminta bantuan ataupun melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi,” tegas Reynold.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan sejumlah langkah mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor, pengecekan TKP, hingga administrasi penyelidikan terkait pencabutan laporan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
