Jakarta Pusat — Aparat kepolisian melaksanakan apel kesiapan dalam rangka pelayanan pengamanan aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Jaringan Aksi Anti Korupsi di depan Kantor PT Stanford Teknologi Indonesia, Gedung Sahid Sudirman Center, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (20/04/2026).
Apel pengamanan tersebut dipimpin oleh Ipda I Wayan, M.A. selaku Perwira Pengendali. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan dan pengamanan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi unjuk rasa dengan jumlah massa sekitar 35 orang. Aksi tersebut diselenggarakan oleh Jaringan Aksi Anti Korupsi dengan tuntutan agar PT Stanford Teknologi Indonesia melaksanakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta membayar denda sebesar Rp 8,7 miliar.
Kekuatan personel yang diterjunkan dalam pengamanan ini berjumlah 35 personel gabungan, yang terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, Dit Samapta, Dit Intelkam, Bid Propam, Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek Metro Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa menekankan kepada seluruh personel pengamanan agar selalu mengedepankan sikap humanis dan persuasif dalam melaksanakan tugas di lapangan. Hal ini sesuai dengan arahan pimpinan Polri, khususnya dalam penerapan standar operasional pengamanan aksi unjuk rasa.
Selain itu seluruh personel juga diingatkan untuk tidak mudah terpancing provokasi, menjaga emosi, serta saling mengingatkan antaranggota guna menjaga situasi tetap kondusif. Petugas juga menegaskan bahwa peserta aksi tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti membakar ban atau benda lainnya selama berlangsungnya aksi, ucap Reynold.
Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo menambahkan bahwa Dengan kesiapan dan sinergi seluruh personel yang terlibat, diharapkan setiap kegiatan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa, dapat berlangsung secara damai serta tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
