Mayoritas Kecelakaan Perlintasan Terjadi di Titik Tak Dijaga, KAI Ingatkan Pengguna Jalan Dahulukan Kereta Api

_Penataan perlintasan, kesiapan petugas, dan disiplin berlalu lintas berjalan bersama untuk menekan risiko_

Keselamatan di perlintasan sebidang kembali menjadi perhatian menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada akhir tahun. Data KAI periode 2023 hingga 11 Agustus 2026 mencatat sekitar 67 persen kejadian kecelakaan di perlintasan terjadi pada titik yang tidak dijaga, sedangkan 33 persen lainnya terjadi di titik yang dijaga. Dalam periode tersebut tercatat 747 kejadian pada perlintasan tidak dijaga dan 368 kejadian pada perlintasan dijaga.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan angka tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas keselamatan perlu berjalan bersama kepatuhan pengguna jalan.

“Palang, rambu, dan petugas memiliki fungsi penting, tetapi keputusan pengguna jalan untuk berhenti dan mendahulukan kereta api tetap menjadi bagian paling menentukan di perlintasan,” ujar Anne.

Secara nasional, data KAI mencatat 3.674 perlintasan sebidang. Sejak 2021 hingga April 2026, KAI bersama para pemangku kepentingan telah melakukan penutupan terhadap 1.329 perlintasan liar, termasuk 44 perlintasan yang ditutup sepanjang Januari–April 2026.

Program peningkatan keselamatan 2026 juga mencakup 190 lokasi JPL dengan kebutuhan 748 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang tersebar di Daop dan Divre. Prosesnya mencakup pembangunan gardu, penyiapan SDM, sertifikasi, serta perlengkapan pendukung perlintasan. Dalam laporan progres per 28 September 2026, pekerjaan sipil telah berjalan pada 183 dari 190 lokasi, sementara pekerjaan modular, rambu, palang, dan alat komunikasi dilakukan secara bertahap.

Pemerintah juga menempatkan penataan perlintasan sebagai agenda keselamatan nasional. Pada April 2026, Kementerian Perhubungan menyampaikan percepatan inventarisasi status perlintasan, kewenangan jalan, kondisi penjagaan, serta penentuan skala prioritas penanganan bersama KAI.

Bagi pengguna jalan, ketentuannya jelas. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Anne mengingatkan bahwa palang pintu berfungsi sebagai perangkat pengamanan perjalanan kereta api. Pengguna jalan tetap perlu memastikan kondisi aman sebelum memasuki perlintasan dan menghindari keputusan menerobos karena jarak pengereman kereta api berbeda dengan kendaraan jalan raya.

KAI bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, komunitas, dan masyarakat terus menjalankan penataan fisik serta edukasi keselamatan di berbagai wilayah. Fokus diarahkan pada titik dengan tingkat risiko tinggi, perlintasan liar, kesiapan petugas, dan kepatuhan pengguna jalan.

“Di perlintasan, pilihan paling aman selalu sama: berhenti, lihat kondisi, dan dahulukan perjalanan kereta api,” tutup Anne.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *