PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menangkap seorang terduga pelaku pencurian kabel grounding yang merupakan bagian dari komponen persinyalan Kereta Api di emplasemen Stasiun Cakung, KM 21+300 petak jalan Cakung–Kranji, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial P, laki-laki berusia 36 tahun, ditangkap setelah aksinya diketahui oleh petugas keamanan dalam atau PKD Stasiun Cakung yang sedang melaksanakan patroli.
Petugas melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api dan segera mendatangi lokasi. Mengetahui kehadiran petugas, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan melompati pagar menuju Jalan Raya Cakung. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dengan bantuan masyarakat sekitar.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa potongan kabel grounding sepanjang kurang lebih lima meter dan sebuah gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo menegaskan bahwa pencurian kabel persinyalan KA bukanlah kejahatan ringan karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan kereta api.
“Pelaku mungkin hanya melihat kabel sebagai barang yang dapat dijual. Namun, kabel tersebut merupakan bagian dari infrastruktur yang mendukung keandalan, keamanan dan keselamatan operasional kereta api. Ketika kabel dipotong, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian material perusahaan, tetapi juga keselamatan perjalanan kereta api dan kepentingan ribuan penumpang serta masyarakat,” ujar Franoto.
Franoto mengatakan tindakan mengambil atau merusak komponen perkeretaapian berpotensi mengganggu sistem perlindungan peralatan, menyebabkan gangguan operasional, menghentikan perjalanan kereta api, serta memicu keterlambatan berantai pada sejumlah perjalanan.
“Satu potong kabel yang dicuri demi keuntungan pribadi dapat membuat perjalanan banyak kereta terganggu dan ribuan pelanggan terlambat mencapai tujuannya. Tindakan seperti ini sangat berbahaya dan egois karena keuntungan yang diperoleh pelaku tidak sebanding dengan risiko keselamatan dan kerugian yang harus ditanggung masyarakat luas,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian kabel di sejumlah lokasi wilayah operasional perkeretaapian sejak 2020. Lokasi yang disebutkan antara lain sekitar Stasiun Pondok Jati, Jatinegara, Buaran, Klender, Cakung, Kranji, Bekasi, hingga Telaga Murni. Pengakuan tersebut selanjutnya akan didalami dan dibuktikan oleh aparat kepolisian melalui proses penyidikan.
Pada pukul 23.30 WIB, terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada Polsek Bekasi Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
KAI menyampaikan apresiasi kepada PKD Stasiun Cakung yang bertindak cepat dan berani dalam menggagalkan pencurian tersebut. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat yang turut membantu proses penangkapan.
“Kami memberikan penghargaan kepada petugas yang tetap waspada dan tidak ragu melakukan pengejaran. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan petugas dan kepedulian masyarakat merupakan benteng penting dalam menjaga aset serta keselamatan perjalanan kereta api,” kata Franoto.
Terhadap perbuatan pencurian yang dilakukan dengan cara memotong barang, terduga pelaku dapat terancam ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta. Penetapan pasal dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum.
KAI menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pencurian, perusakan, maupun tindakan lain yang mengganggu prasarana perkeretaapian. Patroli, pengawasan pada titik rawan, serta koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat akan terus ditingkatkan.
“Jangan pernah mencoba mencuri atau merusak komponen perkeretaapian. Area jalur terus diawasi dan setiap pelaku akan kami kejar serta serahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan risiko membahayakan nyawa orang lain dan ancaman hukuman yang harus dihadapi,” tutup Franoto.
KAI mengimbau masyarakat segera melapor kepada petugas stasiun atau aparat kepolisian apabila melihat orang yang melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, stasiun, maupun fasilitas perkeretaapian.
