Kabar17.id, Jakarta — Sengketa panjang antara warga negara Jerman, Prof. Dr. Heinz Joachim Manfred Ollhoff, dan keluarga mendiang istrinya memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Bandung menerbitkan Putusan Nomor 312/Pdt.G/2024/PN Bdg. Putusan itu membatalkan sejumlah transaksi jual-beli aset yang dilakukan secara sepihak oleh pihak keluarga, dan menegaskan bahwa Prof. Heinz Joachim adalah ahli waris sah dengan hak atas separuh harta peninggalan istrinya.
Akar masalah bermula setelah istrinya wafat akibat sakit berat. Semasa hidup, almarhumah telah menuliskan surat wasiat yang membagi harta menjadi dua: setengah untuk suaminya, dan setengah untuk keluarga kandungnya. Namun alih-alih mengikuti wasiat itu, keluarga istri justru menjual sejumlah aset bernilai besar, mulai dari tanah hingga properti tanpa persetujuan Prof. Heinz Joachim.
Dalam perkara ini, penggugat menggugat beberapa pihak:
- Tergugat I: Mertua laki-laki
- Tergugat II: Mertua perempuan
- Tergugat III: Anggota keluarga yang ikut mengurus transaksi
- Tergugat IV: Para pembeli yang menerima aset tersebut
Majelis hakim dalam putusan menyatakan Tergugat I–III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan transaksi dengan Tergugat IV dinyatakan tidak berkekuatan hukum, karena objek yang dijual bukan berada dalam kewenangan mereka. Aset yang terjual pun diperintahkan untuk dikembalikan, atau diganti nilainya.
Kuasa hukum penggugat, Dr. Benny Wullur, S.H., M.H., Kes, menyebut kasus ini sebagai potret bagaimana seseorang yang datang ke Indonesia dengan itikad baik justru mendapatkan perlakuan yang tidak adil.
“Klien kami membeli hampir seluruh aset itu dengan uang pribadinya. Tapi setelah istrinya meninggal, aset justru dijual tanpa sepengetahuannya, bahkan dengan harga yang tidak wajar. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sebuah ketidakadilan,” ujar Benny di Jakarta. Kamis, (27/11/2025).
Ia menambahkan bahwa nominal kerugian dari penjualan sepihak itu mencapai puluhan miliar rupiah, dan putusan PN Bandung menjadi sinyal bahwa praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan. “Putusan Majelis Hakim ini sangat objektif. Bagi klien kami, ini memulihkan kepercayaannya pada hukum Indonesia,” katanya.
Prof. Heinz Joachim sendiri, yang sempat pesimis terhadap proses hukum di Indonesia, disebut sangat menghargai putusan tersebut.
Menurut Benny, proses hukum belum berhenti. Selain perkara perdata, laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dan penjualan tanpa hak juga masih berjalan di kepolisian. Namun untuk perdata, putusan tingkat pertama ini menjadi dasar kuat untuk pengembalian aset dan hak waris penggugat.
“Intinya, pengadilan mengakui bahwa klien kami adalah ahli waris sah dan berhak atas pengelolaan aset. Transaksi yang dilakukan tanpa persetujuannya dinyatakan batal. Kami akan memastikan putusan ini dijalankan sepenuhnya,” tu tutur Benny.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa harta peninggalan tidak bisa dialihkan secara sepihak, bahkan oleh keluarga sendiri, tanpa dasar hukum yang sah. (NDR)
