Teknologi dan Hukum Diterapkan, KAI Perangi Pelecehan Seksual di KA

Kabar17.id, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA dan Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” yang diselenggarakan di Stasiun Gambir, Selasa siang (24/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan bebas dari pelecehan seksual.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 32 kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perkeretaapian. Karena itu, langkah preventif dan edukatif menjadi sangat penting.

“Kami mencakup wilayah yang luas dari Merak hingga Cikampek dan Sukabumi, dengan lebih dari 1.300 perjalanan KRL dan 73 perjalanan KA jarak jauh setiap harinya. Potensi kerawanan tetap ada, khususnya di jam-jam sibuk dan lokasi padat. Maka kami terus menyiagakan CCTV analitik yang mampu mengenali pelaku berulang dan memperkuat kerja sama dengan aparat,” ujar Ixfan di Stasiun Gambir, pada Selasa, (24/06/2025).

Ia juga menambahkan bahwa laporan dapat langsung disampaikan ke petugas di stasiun atau melalui Contact Center 121, yang akan segera ditindaklanjuti oleh kondektur, Polsuska, dan tim pengamanan di atas kereta.

Talkshow yang menjadi bagian dari kegiatan ini menghadirkan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, yang menyoroti tingginya kompleksitas bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan secara digital.

“Bentuk pelecehan semakin beragam, dan pelakunya pun kian canggih memanfaatkan celah teknologi. Bahkan pelecehan bisa dilakukan lewat media sosial atau pesan pribadi. Ini tidak bisa dianggap enteng, karena dampaknya sangat traumatis bagi korban, apalagi anak-anak,” ungkap Iin di lokasi yang sama.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Sigit menekankan bahwa pelecehan seksual, baik fisik maupun nonfisik, dapat diproses hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jenis-jenis seperti flasher (memperlihatkan alat kelamin) pun masuk kategori tindakan pidana.

Psikolog Vivi, yang turut hadir, menjelaskan bahwa trauma korban tidak bisa disembuhkan dalam waktu singkat. “Korban bisa kehilangan rasa percaya diri, bahkan takut bertemu orang baru. Ini bukan luka yang sembuh seminggu dua minggu. Ada yang sampai enggan keluar rumah. Penanganan psikologis harus menyeluruh dan jangka panjang,” ujarnya di lokasi yang sama.

KAI menyatakan bahwa mereka menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan seksual. Pelaku yang terbukti melakukan tindakan asusila akan diblacklist secara sistem sehingga tidak dapat lagi mengakses layanan KAI.

Selain itu, kampanye ini juga didukung oleh CSR KAI dan komunitas relawan, serta memperkuat kanal pelaporan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas PPAPP yang membuka layanan aduan 24 jam di 0813-1761-7622 dan pos pendampingan di 44 kecamatan di DKI Jakarta.

“Pelecehan seksual adalah bencana sosial yang tidak kalah berbahaya dari bencana alam. Butuh kolaborasi semua pihak pemerintah, swasta, komunitas, dan individu untuk mencegah dan menanganinya,” kata Iin Mutmainnah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *