Jakarta – Polsek Senen menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Senin (1/6/2026) dini hari. Operasi stasioner yang berlangsung di kawasan Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, itu menyasar berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apel OKJ dimulai pukul 01.00 WIB di halaman Polsek Senen dengan melibatkan 19 personel gabungan, terdiri dari anggota Polsek Senen, personel lalu lintas, serta Pokdarkamtibmas. Kegiatan dipimpin oleh IPDA Maskur selaku Perwira Pengendali sekaligus Kapolsubsektor Diponegoro.
Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan agar seluruh personel mengutamakan keselamatan selama bertugas serta menjalankan operasi secara humanis dan sesuai prosedur.
Operasi ini difokuskan untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas seperti kepemilikan senjata tajam, narkoba, minuman keras ilegal, senjata api, premanisme, geng motor, hingga kejahatan jalanan atau 3C (curat, curas, dan curanmor), termasuk aksi balap liar.
Petugas mengerahkan dua unit kendaraan roda empat dan lima unit kendaraan roda dua untuk mendukung pelaksanaan operasi.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan bermotor di lokasi, petugas mendapati sejumlah pengendara melakukan pelanggaran administratif, mayoritas karena tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebanyak lima pengendara diberikan teguran simpatik dan humanis setelah dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang diminta. Kendaraan tersebut di antaranya sepeda motor Suzuki Tornado, Honda Astrea Grand, Honda Vario, Honda Stylo, dan Honda Beat.
Sementara itu, dua unit sepeda motor diamankan ke Polsek Senen karena pengendaranya belum dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Kedua kendaraan tersebut yakni Honda Supra X bernomor polisi B-6740-CWA serta satu unit Honda Astrea Grand tanpa pelat nomor.
Polsek Senen menyebut operasi stasioner ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan sebelum berkembang menjadi tindak kejahatan yang lebih besar, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
