Hukum Pidana Bukan Alat Sengketa Perdata” – Agustinus Nahak Soroti Kasus Tanah Kedoya yang Sudah Diputus MA

Sengketa Tanah Kedoya Sudah Inkracht, Tim Hukum GRIB JAYA Minta SP3
Agustinus Nahak: “Hukum Pidana Bukan Alat untuk Menyelesaikan Sengketa Perdata”

Kabail17.id, Jakarta, 12 Agustus 2026 — Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat GRIB JAYA mengajukan permohonan penghentian penyidikan atau SP3 ke Polres Metro Jakarta Barat terkait sengketa tanah seluas ±24.000 meter persegi di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh 16 orang tenaga hukum yang mewakili pemilik tanah. Kepemilikan didasarkan pada Girik C Nomor 351 dan Peta Rincik Pajak Tahun 1938/1947. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa tanah dimaksud tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun.

Perkara Sama Sudah Diputus dan Inkracht
Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan saat ini adalah LP/B/1585/VI/2026 dan LP/B/1685/VI/2026. Laporan itu diajukan oleh Antonius Tony Riyanto dari PT HD Arjuna terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan pemaksaan dengan kekerasan, sebagaimana Pasal 257 KUHP jo. Pasal 448 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Padahal, substansi perkara yang sama telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan Nomor 681/Pid.B/2024/PN http://Jkt.Brt dengan amar “lepas dari segala tuntutan hukum”. Upaya hukum kasasi juga telah ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1179 K/Pid/2025. Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Melanjutkan penyidikan berpotensi melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP — tidak boleh ada pemeriksaan berulang atas perkara yang sudah diputus secara final,” tegas Tim Hukum GRIB JAYA.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai perkara ini pada hakikatnya merupakan sengketa keperdataan mengenai hak atas tanah, bukan persoalan pidana.

Agustinus Nahak: Hormati Putusan MA dan Perlindungan Advokat
Praktisi hukum nasional, Agustinus Nahak, S.H., M.H., menegaskan agar putusan Mahkamah Agung dihormati.

“Kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung, wajib dihormati dan tidak boleh dihidupkan kembali dengan laporan baru yang substansinya sama. Selesaikan di pengadilan perdata, jangan gunakan kekuasaan kepolisian untuk menekan warga yang mempertahankan haknya,” ujar Nahak.

Ia juga menyoroti perlindungan terhadap advokat yang telah diperluas secara konstitusional. Menurutnya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana ditafsirkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 101/PUU-VII/2013 dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XVII/2019.

“Apabila diduga ada kesalahan dalam menjalankan tugas, mekanismenya jelas: pemeriksaan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat di organisasi profesi, bukan oleh aparat penegak hukum secara langsung,” jelas Nahak.

Terkait hal tersebut, Tim Hukum GRIB JAYA juga telah melaporkan Kasat Reskrim, Kanit, serta Penyidik perkara di Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Mabes Polri. Pihaknya menilai langkah aparat tersebut tidak profesional karena mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mengesampingkan hak imunitas fungsional advokat.

Poin Keberatan Tim Hukum

  1. Objek berbeda: Lokasi tanah milik klien berbeda secara administratif dengan lokasi dalam sertifikat SHGB milik pelapor. Belum ada pemeriksaan objektif atas batas dan identitas objek.
  2. Kepemilikan turun-temurun: Tanah tidak pernah dijual, dihibahkan, atau dialihkan. Pemagaran dan pendudukan secara paksa diduga terjadi sejak tahun 2013.
  3. Kriminalisasi: Penggunaan instrumen pidana atas persoalan yang hakikatnya sengketa perdata dinilai berlebihan.
  4. Kooperatif: Klien telah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap.

Permohonan kepada Kapolres Metro Jakarta Barat

  1. Menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
  2. Menghormati putusan PN Jakarta Barat No. 681/Pid.B/2024 dan MA No. 1179 K/Pid/2025.
  3. Mengarahkan penyelesaian melalui jalur perdata sesuai hakikat sengketa.
  4. Menghormati kedudukan advokat sesuai UU Advokat dan Putusan MK terkait, serta tidak melakukan penyidikan terhadap advokat sebelum melalui Dewan Kehormatan Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *