Kabar17.id, Viral di Media Sosial Tiktok seorang warga yang membantu mengamankan perjalanan Kereta Api dari Ambulans yang berusaha melintas meskipun pintu perlintasan sudah tertutup.
Kejadian tersebut diketahui berlokasi di Sukabumi diperlintasan JPL (Jalan Perlintasan Langsung) 52 ( emplasmen timur Stasiun Sukabumi ) dan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 16.15 Wib saat KA Siliwangi 333 relasi ( Cipatat – Sukabumi ) melintas.
Atas tindakan warga tersebut, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko memberikan Apresiasi karena sudah membantu mengamankan perjalanan kereta api.
“KAI memberikan apresiasi kepada warga yang membantu menahan ambulans meskipun sedang membawa pasien, karena biar bagaimana pun jika palang pintu sudah tertutup harus mendahulukan perjalanan kereta api agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Ixfan, Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, dikatakan Ixfan, setelah KA melintas ambulans tersebut diprioritaskan untuk jalan terlebih dahulu.
“KAI berharap ada sosok seperti pendil diluar sana yang peduli atas keselamatan bersama dalam berlalu lintas diperlintasan kereta api,” pungkas Ixfan.
Perlu diketahui, perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Selanjutnya, Ixfan menjelaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
”Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” papar Ixfan Hendri Wintoko.
Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
”Apabila melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” tutur Ixfan Hendri Wintoko.
Dia menambahkan, keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api. KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah maupun kewilayahan
”KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat dan instansi terkait yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik. Jika masyarakat melihat adanya potensi bahaya ataupun kegiatan yang mencurigakan di jalur kereta api, dapat melaporkannya kepada petugas stasiun terdekat serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” ujar Ixfan.