Kabar17.id – KAI Daop 1 Jakarta mohon maaf atas keterlambatan kedatangan KA 79F Manahan relasi Stasiun Solo Balapan – Gambir.
Keterlambatan yang disebabkan KA 79F Manahan tersebut tertemper oleh truk di Km 261+7/8 petak jalan antara stasiun Ketanggungan – Ciledug wilayah Daop 3 Cirebon, pada Hari Kamis (15/2) pukul 14.15 WIB.
Akibat kejadian tersebut lokomotif KA 79F Manahan mengalami kerusakan dan anjlok.
Ixfan Hendriwintoko Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KAI, utamanya penumpang KA Manahan.
Namun demikian informasi yang kami dapatkan bahwasanya saat ini, sejak pukul 16:45 WIB KA Manahan sudah diberangkatkan kembali dari Stasiun Ketanggungan dengan berjalan jalur kiri dan mengalami kelambatan 150 menit.
Untuk sementara KA-KA lainnya yang akan melintas di petak jalan tersebut dapat melalui jalur hulu sampai lokomotif KA 79F Manahan dapat dievakuasi.
PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas maupun pengguna jalan. KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga ke depannya peristiwa tersebut tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi pada keselamatan.
Ixfan juga menjelaskan, bahwasanya pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.
Hal itu diatur dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,
b) Mendahulukan kereta api, dan
c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pengguna jalan raya saat akan melintasi pintu perlintasan sebidang KA,” kata Ixfan.
Sebagai informasi awal untuk keberangkatan KA 82F relasi Gambir – Solo Balapan direncanakan berangkat Stasiun Gambir pukul 22:50 WIB tepat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal KA, penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
Salam,
Kahumas Daop 1 Jakarta
Ixfan Hendriwintoko