F1QR Lantamal XII Pontianak, Gagalkan Penyelundupan 3 Truk Bermuatan Pakaian Bekas di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Pontianak – TNI AL – Lantamal XII. Bertempat di Pelabuhan Dwikora Pontianak Tim Fleet One Quick Response ( F1QR ) Lantamal XII Pontianak mengagalkan penyelundupan Tiga Truk Fuso bermuatan 450 Ballpress (pakaian bekas) tanpa dilengkapi manifest yang akan diangkut dari Pelabuhan Dwikora menuju Pelabuhan Tanjung Mas Semarang menggunaan KM. Dharma Kartika VII. Jl.Pak Kasih N0.68 B Pontianak Kalimantan Barat. Jumat 19 Januari 2024.

Kronologis kejadian ini bermula Tim F1QR Lantamal XII mendapat informasi dari warga bahwa adanya dugaan tiga kendaraan Truk Fuso Mitsubishi Nopol H.1943 QG, H.1971 GA dan T. 8136 AA yang akan kembali ke Jawa tersebut tidak memiliki agen ekspedisi dan membawa muatan yang tidak terdaftar dimanifest kapal.

Kemudian Tim F1QR Lantamal XII melaksanakan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa Ballpress (pakaian bekas). Selanjutnya barang bukti dan supirnya diamankan di Satrol Lantamal XII.

Tim F1QR bersama pihak Bea Cukai Pontianak melaksanakan bongkar barang bukti Ballpress di dampingi Tim K-9 Bea Cukai guna pencarian kemungkinan adanya narkoba di dalam Ballpress tersebut, namun sampai berakhirnya pembongkaran tidak ditemukan adanya narkoba.

Kemudian pihak Lantamal XII menyerahkan barang bukti berupa 450 ballpress, tiga truk fuso beserta tiga supir kepada Tim Bea Cukai Pontianak untuk di proses lebih lanjut.

Penangkapan ini, menurutnya dilakukan karena pakaian bekas asal negeri Jiran tersebut melanggar UU Kepabeanan maupun sesuai peraturan yang berlaku pelaku akan dikenakan pasal 102 UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 Tahun denda RP.15 miliar”.

Disamping itu secara khusus impor maupun perdagangan pakaian bekas juga melanggar Pasal 47 ayat 1 UU RI Nomer 7 tentang perdagangan yang telah disempurnakan dengan Perpu 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan selanjutnya diatur dalam Permendag no 40 tahun 2022 tentang perubahan permendag no 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Namun karena perkara ini kami limpahkan kepada aparat Bea cukai selanjutnya mereka akan melakukan Penyelidikan lebih lanjut. ujar Kadiskum Lantamal XII Pontianak Letkol Laut (H) Nur Rohman,S.H.,M.Tr.Opsla. (Dispen Lantamal XII)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *